Unit Bisnis Sekolah
Landasan
- PP Nomor 29 tahun 1990, Pasal 29 ayat (2)
- Kepmendikbud Nomor 0490/U/1992, Pasal 44 dan Pasal 29
- Lampiran 1 Kepmendikbud Nomor 080/U/1993
Tujuan
- Mewadahi / Memfasilitasi warga sekolah yang memiliki kemampuan untuk melakuka kegiatan usaha.
- Mengoptimalkan penggunaan sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah.
- Terpeliharanya sarana dan Prasarana SMK Negeri 2 Garut.
- Sebagai tempat pelaksanaan prakerin siswa yang tidak tertampung oleh DU / DI.
- Meningkatkan kesejahteraan Keluarga SMK Negeri 2 Garut
Sasaran
- Melayani kebutuhan warga sekolah dan masyarakat luas.
- Melayani kebutuhan masyarakat Industri Kecil / Instansi yang memerlukan barang atau jasa.
- Menjadikan unit-unit usaha yang akan menjadi anak angkat dari perusahaan besar untuk melaksanakan produksi.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha
- Mengelola usaha di Bidang Jasa.
- Mengelola usaha Produksi
- Mengelola usaha Perdagangan
Komentar Anda:
Download SocComments