Indonesian English
FacebookTwitterYahoo

Pencarian

Banner

Pengunjung

Selengkapnya

Unit Bisnis Sekolah

AddThis Social Bookmark Button

Landasan

  1. PP Nomor 29 tahun 1990, Pasal 29 ayat (2)
  2. Kepmendikbud Nomor 0490/U/1992, Pasal 44 dan Pasal 29
  3. Lampiran 1 Kepmendikbud Nomor 080/U/1993

Tujuan 

  1. Mewadahi / Memfasilitasi warga sekolah yang memiliki kemampuan untuk melakuka kegiatan usaha.
  2. Mengoptimalkan penggunaan sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah.
  3. Terpeliharanya sarana dan Prasarana SMK Negeri 2 Garut.
  4. Sebagai tempat pelaksanaan prakerin siswa yang tidak tertampung oleh DU / DI.
  5. Meningkatkan kesejahteraan Keluarga SMK Negeri 2 Garut

Sasaran

  1. Melayani kebutuhan warga sekolah dan masyarakat luas.
  2. Melayani kebutuhan masyarakat Industri Kecil / Instansi yang memerlukan barang atau jasa.
  3. Menjadikan unit-unit usaha yang akan menjadi anak angkat dari perusahaan besar untuk melaksanakan produksi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha

  1. Mengelola usaha di Bidang Jasa.
  2. Mengelola usaha Produksi
  3. Mengelola usaha Perdagangan

Komentar Anda:

Add comment


Security code
Refresh

Download SocComments