Indonesian English
FacebookTwitterYahoo

Pencarian

Banner

Pengunjung

Selengkapnya

Profil BKK

AddThis Social Bookmark Button

BKK (Bursa Kerja Khusus) SMK Negeri 2 Garut didirikan atau dibentuk sejak tahun 1997, sejak sa’at itu SMK Negeri 2 Garut aktif melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan keberadaan BKK, muali dari mengirimkan utusan untuk mengikuti pelatihan Bursa Kerja yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja di Bandung, kemudian mengajukan Ijin pendirian BKK ke Disnaker.  Dan sampai sa’at ini BKK SMK Negeri 2 Garut  memiliki ijin dari Disnaker untuk melakukan berbagai kegiatan Pemasaran Tamatan dan perekrutan Tenaga Kerja.

Landasan

  1. Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja;
  2. Undang-undang No. 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenaga kerjaan di perusahaan;
  3. Keputusan Presiden RI No. 4 tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan
  4. Keputusan Tenaga Kerja No. PER-02/MEN/94 tentang penempatan tenaga kerja di dalam dan di luar negeri;
  5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 207/Men/90 tentang system antar kerja;
  6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-44?Men/94 tentang petunjuk pelaksanan penempatan Tenaga kerja di dalam dan ke luar negari;
  7. Kepusan menteri Tenaga Kerja No. Kep-28/Men/94 tentang tata kerja dan struktur organisasi Departemen Pendidikan dan Struktur Organisasi Departemen Tenaga Kerja;
  8. Perjanjian kerjasama antara Departemen Pendidkan dan Kebudayaan dan Departemen Tenaga Kerja No. 076/V/1993 dan Kep. 215/Men/93 tentang pembentukan Bursa Kerja dan pemanduan. Penyelenggara Bursa Kerja di satuan Pendidikan Tinggi;
  9. Keputusan bersama direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Departemen Tenaga Kerja No. 009/C/Kep/U1994 dan No. Kep.02/Bp./1994 tentang pembentukan Bursa Kerja di satuan Pendidkan Menegah Pemanduan Penyelengaraan Bursa Kerja.

Tujuan Pendirian BKK

  1. Memberikan pelayanan informasi ketenagakerjaan kepada pelajar/siswa dan alumni yang akan memasuki lapangan kerja
  2. Membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan swasta, termasuk dunia usaha dan alumni dalam pengadaan informasi ketenagakerjaan termasuk informasi tentang latihan kerja dan penyalurannya sebagai tenaga kerja
  3. Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan rekruitmen dan seleksi calon tenaga kerja /karyawan atas permitaan bantuan baik dari Depnaker/Lembaga Pemrintah atau Swasta atas bimbingan Departemen Tenaga Kerja
  4. Membina hubungan dengan alumni yang telah bekerja dan berhasil dalam bidang usaha dari almamternya yang memerlukan pekerjaan
  5. Membantu usaha pengembangan dan penyempurnakan program Pendidikan dan memperhatikan tuntutan lapangan kerja serta meningkatkan peran tenaga pengajar dalam Pembina karir siswa/pelajar dan alumni.

Komentar Anda:

Add comment


Security code
Refresh

Download SocComments