Website smknegeri2garut.net diharapkan dapat menjadi media informasi dan komunikasi tentang smk negeri 2 garut antara sekolah dengan siswa, orang tua, alumni, pemerintah, masyarakat, dan stakeholders lainnya.
Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang membatalkan seluruh isi UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) dan penjelasan pasal dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) masih menyisakan kontroversi. Dengan keluarnya putusan ini, bagaimana dengan status Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang disandang oleh sejumlah Perguruan Tinggi Negeri?
Mantan Mendiknas, Bambang Soedibyo meminta PTN yang telah menyandang status BHMN tak perlu khawatir dengan adanya putusan MK ini. “Intinya, putusan MK tak melarang adanya otonomi,” ujarnya di hadapan para Hakim Konstitusi, di Gedung MK, Selasa (6/4). Bambang beserta beberapa Rektor PTN di Indonesia memang baru saja beraudiensi dengan Ketua MK dan para hakim konstitusi.
Menurut Bambang, Putusan MK hanya melarang adanya penyeragaman bentuk badan hukum di dunia pendidikan. Ia menyebutnya Badan Hukum Pendidikan (dalam huruf besar) sebagai penyeragaman satu jenis badan hukum. “Ini yang dilarang oleh MK,” jelasnya.
Sedangkan, penyelenggara pendidikan yang ingin membentuk badan hukum pendidikan (dalam huruf kecil) tetap diperbolehkan. Arti bhp model ini adalah setiap penyelenggara pendidikan dibebaskan membentuk badan hukum yang beraroma pendidikan, baik dalam bentuk yayasan, persekutuan, atau pun BHMN. “Jadi, PTN yang sudah dan yang akan berstatus BHMN tak perlu khawatir,” sebutnya.
Bambang menegaskan MK tak mencabut Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas yang mengamanatkan pembentukan UU badan hukum pendidikan. Artinya, DPR dan Pemerintah tetap harus membuat UU tersebut, asalkan ketentuannya tidak memaksa setiap perguruan tinggi berstatus badan hukum yang seragam. “DPR dan Pemerintah harus memformulasikannya,” tambah Bambang.
Ditemui usai pertemuan, Hakim Konstitusi Akil Mochtar meningatkan selain membatalkan UU BHP, MK juga membatalkan penjelasan Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas. Ketentuan itu berbunyi, ‘Badan hukum pendidikan dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi penyelenggara dan/atau satuan pendidikan, antara lain, berbentuk badan hukum milik negara (BHMN)’.
Menurut Akil, tinggal dilihat AD/ART Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus BHMN. Apabila, AD/ART-nya mengacu pada penjelasan pasal tersebut yang secara spesifik menyebut BHMN, maka status badan hukumnya harus diubah. “Kan dasar hukumnya sudah dibatalkan,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran hukumonline, dasar hukum PTN berstatus BHMN adalah PP No. 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum. Konsideran PP ini masih mengacu pada UU Sisdiknas yang lama, UU No. 2 Tahun 1989.
Selain itu, Presiden juga mengeluarkan PP secara khusus kepada PTN yang berstatus BHMN sebagai dasar hukum. Misalnya, Universitas Indonesia yang ditetapkan sebagai BHMN melalui PP No. 152 Tahun 2000. Dasar hukum ini juga hanya mengacu kepada UU Sisdiknas yang lama dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
source:http://reformasihukum.org
Pencarian
Banner Link
Jadwal Shalat
Kamis, 01 Juli 2010
Subuh
:
Terbit
:
Dzhuhur
:
Ashar
:
Magrib
:
Isya
:
Polling
Program studi keahlian apa yang menurut anda paling favorit di SMKN 2 Garut?